Selamat Datang di Blog Yoza
aku adalah aku
Welcome Comments Pictures
Anime Comments Pictures

Sabtu, 30 Oktober 2010

SOFT SKILL!!!

SOAL

TUGAS I…

Beberapa orang berpendapat bahwa akuntan seharusnya memusatkan perhatian hanya pada laporan keuangan dan memberikan urusan desain serta persiapan laporan manajerial pada spesialis system informasi. Apa sajakah kelebihan dan kelemahan pendapat ini?? Sejauh manakah akuntan seharusnya terlibat dalam pembuatan laporan yang melibatkan berbagai hal di luar ukuran keuangan, yang dipergunakan untuk mengukur kinerja?? Mengapa demikian ??

jawab:

kelebihan : Akuntan tesebut pastinya dapat mengerjakan tugas nya secara fokus dan afektif,dan sudah merupakan kewajiban tugasnya akuntan dalam bidang laporan keuangan.dan apabila dia mengerjakan tugas diluar selain itu, mungkin saja dia mempunyai keahlian lebih lain di luar itu,tetapi mungkin sangatlah berat bila melakukan nya dengan efektif tergantung dari seorang akuntan tersebut jika mempunyai skill yg lebih dari itu.


Kelemahan : bila bersamaan terjadi bentrok tugas antara laporan keuangan akuntannya dengan tugas lain diluar sana, mungkin akuntan tersebut akan kewalahan dalam menghadapinya .



TUGAS II …

Pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Elemen-elemen pengendalian internal apa yang menurut anda dapat mengimbangi ancaman tersebut ??


jawab :

memang pembagian tugas secara efektif di bisnis kecil itu mungkin akan melibatkan banyak pihak-pihak(pegawai/pekerja/karyawan)di binis kecil tersebut, otomatis secara ekonomis pengeluaran nya akan banyak, tetapi pendapatannya belum tentu banyak..oleh sebab itu memungkinkan kurang layaknya pembagian tugas efektif dalam bisnis kecil.
tetapi dengan ada nya pengendalian internal bisa saja dilakukan , Pengendalian Internal adalah Sebuah proses yang dihasilkan oleh pemilik bisnid kecil, dan Personel Lainnya, yang didesain untuk memberikan jaminan yang masuk akal yang memperhatikan tercapainya tujuan-tujuan dengan kategori sebagai berikut :
• Efektif dan efisisiensinya operasi
• Terpercayanya (Reliabillity) Laporan Keuangan
• Tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku



TUGAS III

Secara teoritis, suatu prosedur pengendalian perlu digunakan jika keuntungannya melebihi biayanya. Jelaskan cara memperkirakan keuntungan dan biaya dari pengendalian berikut ini :
a.Pemisahan tugas
b.Prosedur perlindungan data

jawab :

Pemisahan tugas : ini sangatlah efektif, dimungkinkan bisa fokus kerja dalam bidangnya masing-masing,dengan tugas yang dimilikinya sendiri-sendiri .menghemat waktu dan biaya, memungkinkan pendapatan lebih dibanding biayanya

Prosedur perlindungan data : prosedur ini sangatlah penting agar melindungi dan menghindari kecurangan-kecurangan yang tidak diinginkan, dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab ,yang dapat merugikan suatu perusahaan
SOAL

TUGAS I…

Beberapa orang berpendapat bahwa akuntan seharusnya memusatkan perhatian hanya pada laporan keuangan dan memberikan urusan desain serta persiapan laporan manajerial pada spesialis system informasi. Apa sajakah kelebihan dan kelemahan pendapat ini?? Sejauh manakah akuntan seharusnya terlibat dalam pembuatan laporan yang melibatkan berbagai hal di luar ukuran keuangan, yang dipergunakan untuk mengukur kinerja?? Mengapa demikian ??


TUGAS II …

Pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Elemen-elemen pengendalian internal apa yang menurut anda dapat mengimbangi ancaman tersebut ?? ..


TUGAS III

Secara teoritis, suatu prosedur pengendalian perlu digunakan jika keuntungannya melebihi biayanya. Jelaskan cara memperkirakan keuntungan dan biaya dari pengendalian berikut ini :
a.Pemisahan tugas
b.Prosedur perlindungan data

Senin, 18 Oktober 2010

Tugas Soft skill

Soal!!
1. Pembagian Tugas Secara Efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada binis kecil, berikan pendapat anda mengenai pernyataan tersebut?
2. Kerika anda ke bioskop, anda membeli tiket yang sudah di beri nomor dari loket atau kasir tiket tersebut kemudian diberikan ke orang lan di pintu masuk bioskop, ketidak beratura jenis apa yang ingin dihindari oleh bioskop? pengendalian apa yang digunakan untuk menghindari ketidak beraturan tersebut ? resiko dan pajanan apa yg anda dapat indentifikasi?


JAWAB!!

1. karena pembagian tugas secara efektif di bisnis kecil itu mungkin akan melibatkan byk pihak-pihak(pegawai/pekerja/karyawan)di binis kecil tersebut, otomatis secara ekonomis pengeluaran nya akan banyak, tetapi pendapatannya belum tentu banyak..oleh sebab itu memungkinkan kurang layaknya pembagian tugas efektif dalam bisnis kecil.

2. - Ketidak beraturan jenis apa yang ingin di hindari o/ pihak bioskop yaitu Karena di takutkan adanya kecurangan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki tiket, jika tidak adanya penjagaan /pemeriksaan tiket masuk pada pintu.
- Pengendalian apa yang digunakan u/ menghindari ketidak beraturan tersebut , yaitu Diadakannya antrean untuk pengecekan tiket pada pintu masuk dan di berikan penjagaan.
- Resiko&Pajanan apa yg dapat diidentifikasi, yaitu Mungkin akan menyebabkan antrean yg panjang atau keterlambatan waktu untuk menonton pada waktu yang sudah di tentukan.

Jumat, 11 Juni 2010

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL(Kewarganegaraan)

Pengertian Politik
Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.

Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.

a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.

b. Kekuasaaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.

c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum dan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.

d. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.

e. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, ia harus dibagi secara adil.

Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.

Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.


Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.

Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

KETAHANAN NASIONAL(Kewarganegaraan)

TENTANG KETAHANAN NASIONAL

Tujuana nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena suatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah – masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap untuk menghadapi.

Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Contoh Bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) :
1. Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
2. Ancama dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri.

Jumat, 26 Maret 2010

Tugas bulan maret PANCASILA(soft skill)

Tentang HAM dalam UUD 45

Bahwa hak asasi manusia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan falsafah yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan asas-asas hukum internasional.

Ketetapan MPR-RI XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat serta segera meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pemberian perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi manusia dan Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Untuk melaksanakan amanat Ketetapan MPR-RI nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia tersebut, telah dibentuk Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pembentukan Undang-Undang tersebut merupakan perwujudan tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di samping hal tersebut, pembentukan Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia juga mengandung suatu misi mengemban tanggung jawab moral dan hukum dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta yang terdapat dalam berbagai instrumen hukum lainnya yang mengatur hak asasi manusia yang telah disahkan dan atau diterima oleh negara Republik Indonesia.

Bertitik tolak dari perkembangan hukum, baik ditinjau dari kepentingan nasional maupun dari kepentingan internasional, maka untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan mengembalikan keamanan dan perdamaian di Indonesia perlu dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia yang merupakan pengadilan khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Untuk merealisasikan terwujudnya Pengadilan Hak Asasi Manusia tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.

Dasar pembentukan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, bail perseorangan maupun masyarakat, dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman baik bagi perseorangan maupun masyarakat, terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pembentukan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:

1. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan "extra ordinary crimes" dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia;

2. Terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus.

Kekhususan dalam penanganan pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah:

a. diperlukan penyelidik dengan membentuk tim ad hoc, penyidik ad hoc, penuntut umum ad hoc, dan hakim ad hoc;

b. diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sedangkan penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang Hukum Acara Pidana;

c. diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;

d. diperlukan ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi;

e. diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluarsa bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional dapat digunakan asas retroaktif, diberlakukan pasal mengenai kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis". Dengan ungkapan lain asas retroaktif dapat diberlakukan dalam rangka melindungi hak asasi manusia itu sendiri berdasrkan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Oleh karena itu Undang-Undang ini mengatur pula tentang Pengadilan HAM ad hoc untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden dan berada di lingkungan Peradilan Umum.

Di samping adanya Pengadilan HAM ad hoc, Undang-undang ini menyebutkan juga keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan MPR-RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan dibentuk dengan undang-undang dimaksudkan sebagai lembaga ekstra-yudicial yang ditetapkan dengan undang-undang yang bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.

Tentang Demokrasi di INDONESIA

Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.

Untuk membangun suatu system demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan dmokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat contahnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Dalam hal berkeyakian juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi smakin besar bahkan demokrasi adalah system yang terbaik meskipun system demokrasi itu tidak sempurna.

Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus dibanggaan karena banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut tidak bisa menegakan system demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu Negara system demokrasi, demokrasi adalah system yang buruk diantara alternative-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara yang berlomba-lomba menerapkan system demokrasi ini.

Dalam kehidupan berpolitik di setiap Negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang di inginkan, karena pada hakikatnta semua system politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus-menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu Negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtraan dengan sempurna. Maka Negara tersebut adalah Negara yang sukses menjalankan system demokrasi sebaliknya jika suatu Negara itu gagal menggunakan system pemerintahan demokrasi maka Negara itu tidak layak disebut sebagai Negara demokrasi. Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia yang meganut system pemerintahan yang demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga dan memperbaiki, melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu system demokrasi yang utuh di dalam wadah pemeritahan bangsa Indonesia. Demi tercapaiya suatu kesejahtraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam suatu perubahan.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Tugas bulan february PANCASILA(soft skill)

1.Tentang negara dalam bernegara

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.


Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat,kepercayaan,kebudayaan,dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.


Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan


Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.




2.Politik, ekonomi, dan social budaya

- Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
• politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
• politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
• politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
• politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

- Ilmu ekonomi adalah suatu bidang ilmu pengetahuan yang sangat luas liputannya. Oleh karena itu sangatlah sukar untuk membuat definisi yang akan memberikan gambaran yang tepat mengenai analisis-analisis yang diliputi oleh ilmu ekonomi. Namun demikian ini tidaklah berarti bahwa suatu definisi yang secara ringkas menerangkan bidang studi ilmu ekonomi sama sekali tidak dapat dilakukan. Dalam usaha untuk memberi gambaran ringkas mengenai bidang studi ilmu ekonomi, definisi ilmu tersebut selalu dihubungkan kepada keadaan ketidakseimbangan di antara:
i) Kemampuan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
ii) Keinginan masyarakat untuk mendapatkan barang dan jasa.

Dalam bagian yang terdahulu telah ditunjukkan bahwa faktor-faktor produksi tidak mampu untuk memenuhi semua kebutuhan yang wujud dalam perekonomian. Oleh sebab itu setiap individu, perusahaan atau masyarakat/negara harus selalu membuat pilihan-pilihan. Berbagai ahli ekonomi selalu mendefinisikan ilmu ekonomi berdasarkan kepada kenyataan tersebut. Sebagai contoh, Profesor P.A. Samuelson, salah seorang ahli ekonomi yang terkemuka di dunia - yang menerima hadiah Nobel untuk ilmu ekonomi pada tahun 1970 - memberikan definisi ilmu ekonomi sebagai berikut :
Ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas - tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, sekarang dan di masa akan datang, kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.

Peranan Ahli Ekonomi dalam Kebijakan Ekonomi
Tugas dari ahli-ahli ekonomi adalah memikirkan cara-cara dengan menggunakan teori-teori ekonomi sebagai landasan untuk menghindari pertentangan yang mungkin timbul dalam mencapai berbagai tujuan tersebut secara serentak. Di dalam memikirkan cara-cara mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi dan mewujudkan tujuan-tujuan ekonomi yang yang ditentukan, analisis yang dibuat haruslah meliputi persoalan-persoalan berikut:
• Tujuan-tujuan dari kebijakan yang dijalankan.
• Cara-cara yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
• Jenis pengorbanan yang harus dibuat untuk mencapai tujuan tersebut.
• Akibat buruk yang mungkin berlaku apabila suatu langkah atau kebijakan ekonomi dilaksanakan.
• Menjajaki langkah alternatif lain yang lebih baik untuk mencapai tujuan-tujuan yang ingin dicapai.
Teori Mikroekonomi
Teori mikroekonomi dapat didefinisikan sebagai: satu bidang dalam ilmu ekonomi yang menganalisis mengenai bagian-bagian kecil dari keseluruhan kegiatan perekonomian.Isu pokok yang dianalisis dalam teori mikroekonomi adalah: bagaimanakah caranya menggunakan faktor-faktor produksi yang tersedia secara efisien agar kemakmuran masyarakat dapat dimaksimumkan?
Teori Makroekonomi
Teori makroekonomi membuat analisis mengenai kegiatan dalam suatu perekonomian dari sudut pandang yang berbeda dengan teori mikroekonomi. Analisis makroekonomi merupakan analisis terhadap keseluruhan kegiatan perekonomian. Analisis dalam makroekonomi merincikan pengeluaran agregat kepada 4 komponen: pengeluaran rumah tangga (biasa disebut sebagai konsumsi rumah tangga), pengeluaran pemerintah, pengeluaran perusahaan-perusahaan (biasanya disebut sebagai investasi) dan ekspor-impor. Teori makroekonomi meliputi juga analisis dalam berbagai aspek berikut:
• Masalah ekonomi yang dihadapi, terutama pengangguran dan inflasi, dan bentuk kebijakan pemerintah untuk mengatasinya.
• Peranan uang dalam penentuan kegiatan ekonomi.
Masalah Ekonomi dan Kebutuhan untuk Membuat Pilihan
Dalam kehidupan sehari-hari setiap individu, perusahaan-perusahaan dan masyarakat secara keseluruhannya akan selalu menghadapi persoalan-persoalan yang bersifat ekonomi...”Apakah yang diartikan dengan kegiatan ekonomi?”
Kegiatan ekonomi dapat didefinisikan sebagai kegiatan seseorang atau suatu perusahaan ataupun suatu masyarakat untuk memproduksi barang dan jasa maupun mengkonsumsi (menggunakan) barang dan jasa tersebut.
Masalah Pokok Perekonomian: Kekurangan
Masalah kelangkaan
Masalah kelangkaan atau kekurangan berlaku sebagai akibat dari ketidakseimbangan antara (i) kebutuhan masyarakat (ii) faktor-faktor produksi yang tersedia dalam masyarakat.
Faktor-faktor produksi yang dapat digunakan untuk menghasilkan barang-barang tersebut adalah relatif terbatas. Oleh karenanya masyarakat tidak dapat memperoleh dan menikmati semua barang yang mereka butuhkan atau inginkan. Mereka perlu membuat dan menentukan pilihan.
Kebutuhan Masyarakat
Yang dimaksudkan dengan kebutuhan masyarakat adalah keinginan masyarakat untuk mengkonsumsi barang dan jasa. Sebagian barang dan jasa ini diimport dari luar negeri. Tetapi kebanyakan diproduksikan di dalam negeri. Keinginan untuk memperoleh barang dan jasa dapat dibedakan kepada dua bentuk:
• Keinginan yang disertai oleh kemampuan untuk membeli.
• Keinginan yang tidak disertai oleh kemampuan untuk membeli.
Keinginan yang disertai dengan kemampuan untuk membeli dinamakan permintaan efektif.
Jenis-jenis Barang
1. Berdasarkan kepentingan barang tersebut dalam kehidupan manusia. Barang-barang tersebut dibedakan kepada barang inferior (contoh: ikan asin dan ubi kayu), barang esensial (contoh: beras, gula dan kopi), barang normal (contoh: baju dan buku) dan barang mewah (contoh: mobil dan emas).
2. Berdasarkan cara penggunaan barang tersebut oleh masyarakat. Barang-barang tersebut dibedakan menjadi barang pribadi (contoh: makanan, pakaian dan mobil) dan barang publik (contoh: jalan raya, lampu lalu lintas dan mercu suar).
Faktor-faktor produksi
Yang dimaksudkan dengan faktor-faktor produksi adalah benda-benda yang disediakan oleh alam atau diciptakan oleh manusia yang dapat digunakan untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa.
Faktor-faktor produksi yang tersedia dalam perekonomian dibedakan kepada empat jenis, yaitu:
1. Tanah dan sumber alam, faktor produsi ini disediakan oleh alam. Faktor produksi ini meliputi tanah, barang tambang, hasil hutan dan sumber alam yang dapat dijadikan modal seperti air yang dibendung untuk irigasi atau untuk pembangkit tenaga listrik.
2. Tenaga kerja, faktor produksi ini bukan saja jumlah buruh yang terdapat dalam perekonomian. Pengertian tenaga kerja meliputi keahlian dan keterampilan. Dari segi keahlian dan pendidikannya tenaga kerja dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu: tenaga kerja kasar, tenaga kerja terampil dan tenaga kerja terdidik.
3. Modal, faktor produksi ini merupakan benda yang diciptakan oleh manusia dan digunakan untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang dibutuhkan.
4. Keahlian keusahawanan, faktor produksi ini berbentuk keahlian dan kemampuan pengusaha untuk mendirikan dan mengembangkan berbagai kegiatan usaha. Kealian keusahawanan meliputi kemahiran mengorganisasi ketiga sumber atau faktor produksi tersebut secara efektif dan efisien sehingga usahanya berhasil dan berkembang serta dapat menyediakan barang dan jasa untuk masyarakat.
Sifat-sifat Teori Ekonomi
Sifat-sifat umum dari teori-teori di dalam ilmu ekonomi. Setiap teori mempunyai 4 unsur penting berikut:
• Definisi-definisi yang menjelaskandengan sebaik-baiknya variabel-variabel yang sifat-sifat hubungannya akan diterangkan dalam teori tersebut.
• Sejumlah asumsi-asumsi atau pemisalan-pemisalan mengenai keadaan yang harus wujud supaya teori itu berlaku dengan baik.
• Satu atau beberapa hipotesis mengenai sifat-sifat hubungan di antara berbagai variabel yang dibicarakan.
• Satu atau beberapa ramalan mengenai keadaan-keadaan yang akan berlaku.
Alat-alat Analisis dalam Ilmu Ekonomi
Ilmu ekonomi memerlukan beberapa alat analisis untuk menerangkan teori-teorinya dan untuk menguji kebenaran teori-teori tersebut. Grafik dan kurva adalah alat analisis yang utama dalam teori ekonomi. Dalam teori yang lebih mendalam, matematika dan persamaan matematika memegang peranan yang sangat penting. Di samping itu statistik adalah alat analisis untuk mengumpulkan fakta dan menguji kebenaran teori ekonomi.

- Sosial budaya
sosial adalah ungkapan kebutuhan manusia untuk saling berkomunikasi satu dengan yang lain.
Budaya adalah suatu yang diciptakan manusia yang secara harfiah adalah suatu kebiasaan yang baku pada suatu komunitas sosial (suku/ etnis) ,aturan, peraturan, kultur menjadi satu kesatuan yang mewarnai hidup kita. tak jarang budaya di jadikan satu acuan kita untuk berkembang.

Ragam budaya paling banyak di negeri kita, karena Indonesia memiliki banyak suku-suku. Kekayaan budaya Indonesia merupakan kebanggaan kita, supaya tak luntur oleh infiltrasi budaya asing maka perlu kita pahami dan pelajari dengan sungguh-sungguh.
Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Hirschman mengatakan bahwa kebosanan manusia sebenarnya merupakan penyebab dari perubahan.
Perubahan sosial budaya terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya komunikasi; cara dan pola pikir masyarakat; faktor internal lain seperti perubahan jumlah penduduk, penemuan baru, terjadinya konflik atau revolusi; dan faktor eksternal seperti bencana alam dan perubahan iklim, peperangan, dan pengaruh kebudayaan masyarakat lain.
Ada pula beberapa faktor yang menghambat terjadinya perubahan, misalnya kurang intensifnya hubungan komunikasi dengan masyarakat lain; perkembangan IPTEK yang lambat; sifat masyarakat yang sangat tradisional; ada kepentingan-kepentingan yang tertanam dengan kuat dalam masyarakat; prasangka negatif terhadap hal-hal yang baru; rasa takut jika terjadi kegoyahan pada masyarakat bila terjadi perubahan; hambatan ideologis; dan pengaruh adat atau kebiasaan.